Medianesia, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang digagalkan petugas Aviation Security (AVSEC) pada Rabu lalu, 6 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas AVSEC melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal Keberangkatan sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper hitam yang diduga berisi narkotika.
Baca juga: Polda kepri Ungkap Judi Online Berkedok Live Streaming di Batam, Libatkan 24 WNA
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan koper tersebut diketahui milik pria berinisial AJD.
Menurutnya, koper tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray. Petugas kemudian memanggil pemilik koper, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara.
“Petugas AVSEC kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Operator Judol di Tanjungpinang, 4 Orang Ditangkap
Selanjutnya, koper tersebut dibuka dan diperiksa di Posko AVSEC dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud RHF, serta BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.
“Ditemukan lima paket sabu dengan total berat kotor 1.315,4 gram yang disimpan di dalam koper,” jelasnya.
Baca juga: Sadis, Perempuan 19 Tahun di Lingga Dibunuh lalu Dikubur di Belakang Kontrakan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu koper hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berada di dalam koper tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif untuk memburu keberadaan AJD yang diduga sebagai pemilik koper sekaligus pelaku penyelundupan narkotika tersebut.
“Atas kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(*)
Baca juga: Kejari se-Kepri dan PLN Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum
Editor: Ism





