Pembabatan Mangrove 1,8 Hektare di Dompak Belum Masuk Penyelidikan Polisi

pembabatan mangrove
Pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Polisi menyatakan belum dapat melakukan penyelidikan terkait pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memanggil pihak penimbun untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan.

Menurutnya, polisi masih menunggu dasar hukum sebelum melangkah lebih jauh.

Baca juga: Tak Hanya Menulis Berita, Komunitas Jurnalis Kepri Tanam Mangrove di Bintan

“Belum bisa masuk ke penyelidikan karena belum ada dasar hukumnya. Jadi menunggu hasil RDP terlebih dahulu,” kata Wamilik.

Ia menjelaskan, pemilik lahan diketahui telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tanjungpinang terkait aktivitas penimbunan tersebut.

Polisi, kata dia, baru akan menentukan langkah lanjutan setelah proses itu selesai dilakukan.

Baca juga: Reklamasi Diduga Ilegal di Pesisir Tanjung Ayun Sakti Ancam Mangrove dan Biota Laut

Selain itu, Wamilik menyebut pihak penimbun memiliki dokumen kepemilikan lahan. Namun, terkait legalitas penimbunan dan perizinan lingkungan masih belum dipastikan.

“Izin kepemilikan tanah ada. Terserah mereka mau menimbun atau mau apa,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian, merincikan luas kawasan mangrove yang dibabat dan ditimbun mencapai kurang lebih 18 ribu meter persegi atau sekitar 1,8 hektare.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Lakalantas Maut Tanjungpinang

Menurutnya, kawasan tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran. Namun demikian, pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti identitas pemilik lahan.

“Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya melalui kuasa hukum,” ujarnya.

Ardian menambahkan, aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dan izin yang diperlukan dipenuhi oleh pihak pengelola.

Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Operator Judol di Tanjungpinang, 4 Orang Ditangkap

Ia menegaskan, lokasi tersebut termasuk kawasan gambut dan hutan mangrove sehingga memerlukan izin lengkap, baik izin darat maupun izin kawasan perairan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

“Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” pungkasnya.(Mhd)

Baca juga: Sadis, Perempuan 19 Tahun di Lingga Dibunuh lalu Dikubur di Belakang Kontrakan

Editor: Ism

Pos terkait