Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Jumat (8/5/2026). Foto: Dok. Medianesia.

Medianesia, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Jumat (8/5/2026).

Keempat terdakwa tersebut yakni Deky selaku pelaksana lapangan, Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, dan Yulizar sebagai Direktur PT Bentan Sondong.

Baca juga: Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga

Dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terdapat kerugian negara yang terbukti dalam proyek pembangunan jembatan senilai Rp8,3 miliar yang berlangsung pada 2022 hingga 2024 tersebut.

“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Hakim Ketua Rahmad Sanjaya saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyebut hasil pengukuran yang dilakukan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam persidangan.

Baca juga: Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil, Yulizar Bersyukur dan Sebut Kebenaran Akhirnya Terbukti

Dalam pertimbangan putusan, hakim menemukan adanya perbedaan isi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilampirkan pada berkas masing-masing terdakwa.

Padahal, laporan tersebut diterbitkan dengan nomor register, tanggal, ahli pemeriksa, dan objek pemeriksaan yang sama.

“Padahal LHP tersebut diterbitkan dengan nomor register dan tanggal yang sama, dilakukan oleh ahli yang sama beserta objek pemeriksaan yang sama,” ujar Hakim Anggota Saiful Arif membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, LHP yang disusun ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe dibuat secara tidak profesional sehingga hasil perhitungannya dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, hakim memutuskan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merujuk pada LHP tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil.

“Majelis hakim menilai LHP Politeknik Negeri Lhoksumawe disusun secara tidak profesional sehingga menghasilkan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, selanjutnya oleh karena dasar perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP yang merujuk pada ahli Politeknik Negeri Lhoksumawe yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya maka perhitungan kerugian negara oleh BPKP harus dikesampingkan untuk seluruhnya dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Hakim Saiful.(*)

Baca juga: Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron

Editor: Brp

Pos terkait