Medianesia, Tanjungpinang – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Yulizar, mengaku bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya.
Usai sidang putusan, Yulizar berharap kasus serupa tidak lagi menimpa para pekerja konstruksi yang menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga
“Sesungguhnya kebenaran akan tegak dengan sendirinya. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak semena-mena memperkarakan orang-orang yang bekerja di bidang konstruksi,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Kuasa hukum Yulizar, Rian Hidayat, juga menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim menjadi jawaban atas proses hukum panjang yang telah dijalani kliennya.
“Kami dari perkara Marok Kecil akhirnya mendapatkan keadilan dari PN Tipikor Tanjungpinang. Usaha kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah akhirnya diterima majelis hakim,” katanya.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti
Rian menambahkan, putusan bebas itu sekaligus memulihkan nama baik Yulizar yang selama ini berprofesi sebagai konsultan konstruksi di Kepulauan Riau.
“Ia kini bisa kembali menjalankan profesinya sebagai konsultan konstruksi di Kepri,” ujarnya.
“Nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan kembali,” tambahnya.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
Sebelumnya, suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang sempat dipenuhi suasana haru saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmad Sandjaya, membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Jumat (8/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad dalam amar putusannya.(Ism)
Baca juga: Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron
Editor: Brp





