Medianesia, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis, 7 Mei 2026.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi didampingi hakim anggota Herman Sjafrijadi dan Yusuf Gutomo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021 hingga 2023.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam, Audit BPK Beberkan Kerugian Rp30 M
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp75,5 miliar dan berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar.
Terdakwa I Made Aris Mahardika selaku Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan serta denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Baca juga: Curanmor Marak di Tanjungpinang, Polisi Imbau Warga Jangan Tinggalkan Kunci Motor
Dalam persidangan terungkap terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp327 juta melalui rekening penampungan Kejari Batam untuk disetorkan ke kas negara.
Sementara terdakwa I Made Sudarsa selaku Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya juga divonis 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp14,2 miliar dengan ketentuan serupa. Terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang Rp33,4 juta ke Kejari Batam.
Baca juga: Polisi Ungkap Distribusi Ilegal Pertalite di Batam, Pelaku Diduga Kuasai Kuota 25 Ton per Bulan
Terdakwa Novri Fence Umboh selaku penghubung dan karyawan swasta divonis 3 tahun penjara serta denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan, Iran Sudrajat selaku konsultan perencana PT Terasis Erojaya dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Baca juga: Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal Diselundupkan ke Batam
Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp365 juta. Namun, terdakwa telah mengembalikan Rp100 juta sehingga sisa kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp265 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Untuk terdakwa Ahmad Syamsir Arief selaku mantan Direktur PT Marinda Utama Karya Subur divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti sebesar Rp1,044 miliar yang sebelumnya telah dititipkan ke Kejari Batam dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti sehingga menjadi nihil.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual
Sementara terdakwa Ahmad Haris juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan. Dalam perkara ini, terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp961 juta yang telah dititipkan melalui jaksa penuntut umum untuk disetorkan ke kas negara.
Adapun terdakwa Aris Mu’ajib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Subbidang Perhubungan Udara BP Batam dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 55 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dua terdakwa utama, yakni I Made Aris Mahardika dan I Made Sudarsa dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.(Ism)
Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
Editor: Brp





