Medianesia, Tanjungpinang – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang mendadak berubah haru saat Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmad Sandjaya, mengetok palu dan membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Jumat, 8 Mei 2026.
“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad dalam amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut, tangis haru keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang pecah. Para terdakwa bahkan tampak langsung sujud syukur usai sidang putusan menyatakan mereka tidak terbukti bersalah.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sandjaya bersama hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Empat terdakwa yang dibebaskan yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan bukti konkret.
Baca juga: Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan majelis hakim menilai perhitungan kerugian negara dari BPKP tidak dapat dibuktikan secara utuh dalam persidangan.
“Intinya dalam pertimbangan, perhitungan kerugian negara dari BPKP tidak terbukti karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” ujar Fausi.
Ia mengatakan, majelis hakim sebelumnya juga telah meminta dilakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum dan para terdakwa.
Baca juga: Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan
Namun hingga pembacaan putusan, hasil perhitungan ulang tersebut tidak pernah diajukan ke persidangan.
“Majelis hakim sudah meminta perhitungan ulang dari data hasil sidang setempat, tetapi sampai putusan dibacakan hasil itu tidak diajukan dan tetap mengacu pada perhitungan awal dalam dakwaan,” jelasnya.
Sementara itu, advokat terdakwa, Rian Hidayat, menyebut putusan bebas tersebut menjadi bentuk keadilan bagi kliennya setelah menjalani proses hukum panjang.
Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan
“Kami dari perkara Marok Kecil akhirnya mendapatkan keadilan dari PN Tipikor Tanjungpinang. Usaha kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah akhirnya diterima majelis hakim,” katanya.
Ia menyebut kliennya, Yulizar, kini dapat kembali menjalankan profesinya sebagai konsultan konstruksi di Kepri.
“Nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan kembali,” tambahnya.
Baca juga: Hakim Vonis 7 Terdakwa Korupsi Pelabuhan Batu Ampar, Hukuman Mulai 1 Hingga 5,8 Tahun
Sementara Yulizar mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan berharap kasus serupa tidak kembali menimpa pekerja konstruksi yang menjalankan tugas sesuai aturan.
“Sesungguhnya kebenaran akan tegak dengan sendirinya. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak semena-mena memperkarakan orang-orang yang bekerja di bidang konstruksi,” ujarnya.(*)
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam, Audit BPK Beberkan Kerugian Rp30 M
Editor: Brp





