Medianesia, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa (12/5/2026).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Batam, pada Minggu 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kontrakan Operator Judol di Tanjungpinang, 4 Orang Ditangkap
Dari hasil pendataan awal, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari beberapa negara. Mereka terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online jenis lotre. Sementara lantai tiga dipakai sebagai tempat tinggal para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelasnya.
Baca juga: Sadis, Perempuan 19 Tahun di Lingga Dibunuh lalu Dikubur di Belakang Kontrakan
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam.
Di lokasi kedua, petugas menemukan perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa, meski bangunan dalam kondisi kosong.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga dipakai untuk operasional judi online.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang usai Video Harley Davidson Tanpa Helm Viral
“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegasnya.(*)
Editor: Brp





