Kejari se-Kepri dan PLN Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum

kejari PLN kerjasama
Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau bersama PLN UP3 Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerja sama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Batam, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Kejati Kepri

Medianesia, Batam – Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau bersama PLN UP3 Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerja sama pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Batam, Senin, 11 Mei 2026.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung pelayanan publik yang profesional serta akuntabel.

Penandatanganan kerja sama dihadiri langsung oleh J. Devy Sudarso, Didik Wicaksono, serta Rully Agus Widanarto.

Baca juga: Ketua DPRD Kepri Kena Tilang usai Video Harley Davidson Tanpa Helm Viral

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso mengatakan pihaknya siap mendukung PLN melalui pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Devy Sudarso.

Baca juga: WNA Penabrak Anggota TNI AL di Tanjungpinang Belum Jadi Tersangka

Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono menyampaikan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.

“Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.

Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menambahkan kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejari di Kepri, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Divonis Bebas, Hakim Sebut Kerugian Negara Tak Terbukti

Menurutnya, kolaborasi itu juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola perusahaan, aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

“Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepri,” pungkasnya.(Mhd)

Baca juga: Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga

Editor: Ism

Pos terkait