Curanmor Marak di Tanjungpinang, Polisi Imbau Warga Jangan Tinggalkan Kunci Motor

marak curanmor
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial ST, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berkali-kali beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pria berinisial ST, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berkali-kali beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian yang diduga dicuri di sejumlah lokasi berbeda.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan sebagian besar aksi pencurian tersebut terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang di kendaraan.

Baca juga: Polisi Ungkap Distribusi Ilegal Pertalite di Batam, Pelaku Diduga Kuasai Kuota 25 Ton per Bulan

“Jadi kami minta warga Tanjungpinang tidak lagi meninggalkan kunci di motornya, karena itu memberi kesempatan kepada pelaku,” kata Wamilik, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih melekat di stop kontak.

Setelah menemukan target, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut dan menyimpannya di sebuah rumah kosong di wilayah Tanjungpinang.

Baca juga: Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal Diselundupkan ke Batam

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berencana mengirim dan menjual motor-motor hasil curian itu ke daerah kepulauan, salah satunya Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.(Mhd)

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam, Audit BPK Beberkan Kerugian Rp30 M

Editor: Brp

Pos terkait