Medianesia, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite ilegal di Kota Batam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga menjalankan praktik distribusi ilegal BBM subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau.
Baca juga: Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Ilegal Diselundupkan ke Batam
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU,” katanya.
Lanjutnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, polisi menemukan sebuah mobil pick up Suzuki Carry bernomor polisi BP 8954 EO sedang mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen di bagian bak kendaraan.
“Setelah pengisian selesai, tersangka berinisial AA (48) menutupi jerigen menggunakan terpal sebelum meninggalkan lokasi SPBU,” ungkapnya.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pelabuhan Batu Ampar Batam, Audit BPK Beberkan Kerugian Rp30 M
Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Di lokasi tersebut, tersangka AA menurunkan sekitar 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah.
Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual
Sesampainya di bengkel, tersangka kembali menurunkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka lainnya berinisial AS (36).
Polisi yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Iptu Alvin mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta.
Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp2,2 Miliar
“Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan,” katanya.
BBM subsidi itu diduga dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS serta pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
“Praktik tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kepri Meningkat Signifikan, Naik 100 Persen Dalam 2 Tahun Terakhir
Sementara itu, tersangka AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali ke masyarakat menggunakan mesin pertamini dengan harga Rp12 ribu per liter.
Dari praktik tersebut, AS juga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Baca juga: Curi 10 Motor, Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Ditangkap di Karimun
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Huruf C KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Batam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas,” imbaunya.(*)
Editor: Brp





