Medianesia, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Rabu, 13 Mei 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap terpidana bernama Junianto, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 12 Februari 2026.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.143 item dari 71 jenis produk obat-obatan, kosmetik, minuman kaleng, permen, kopi hingga suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Baca juga: 1,3 Kilogram Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Bandara RHF Tanjungpinang
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Barang-barang ini hasil pengawasan dan penindakan BPOM yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenisnya cukup banyak, mulai dari obat-obatan hingga produk konsumsi ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Korupsi Pasar Puan Ramah Dinilai Kecil, Kejari Minta Audit Ulang
“Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat, makanan, dan produk ilegal yang membahayakan kesehatan,” katanya.
Rachmad menjelaskan, terpidana diketahui berperan sebagai pemasok sekaligus penjual produk ilegal melalui toko online. Sebagian barang diduga masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 juta dari bea masuk yang tidak dibayarkan,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim
Ia pun mengingatkan, para pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam menjalankan aktivitas perdagangan, khususnya terkait produk kesehatan dan makanan impor.
“Kalau berdagang, berusahalah sesuai aturan yang berlaku. Jangan mencari rezeki dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar mengatakan kasus tersebut bermula dari pengungkapan gudang penyimpanan produk ilegal di kawasan Ganet pada Mei 2025.
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Dipanggil Kejari, Dugaan Korupsi Pas Masuk Pelabuhan SBP Diselidiki
Menurutnya, pelaku mengedarkan sediaan farmasi, kosmetik, dan pangan ilegal tanpa izin edar resmi dari BPOM.
“Pelaku menjual produk ilegal melalui marketplace seperti Shopee. Barang diposting secara online lalu dikirim kepada pembeli,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian barang diperoleh dari Batam dan sebagian lainnya didatangkan langsung dari luar negeri.
“Produk-produk itu tidak memiliki izin edar BPOM, padahal merupakan barang kesehatan dan suplemen kesehatan yang wajib terdaftar,” tambahnya.(*)
Baca juga: PNBP Kejari Tanjungpinang Sepanjang 2025 Tembus Rp3,5 Miliar, 91 Persen dari Kasus Korupsi
Editor: Ism





