Sekda Tanjungpinang Dipanggil Kejari, Dugaan Korupsi Pas Masuk Pelabuhan SBP Diselidiki

korupsi pas SBP

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tarif masuk (pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan penyelidikan telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Hingga kini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Perkara pas masuk Pelabuhan Pelindo Tanjungpinang masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa,” ujar Rachmad, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: DPRD Kepri Desak DLH Usut Pencemaran Laut di Bintan

Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan direksi Pelindo Cabang Tanjungpinang, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui tata kelola dan alur penerimaan tarif masuk pelabuhan.

“Ada pejabat daerah yang kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Sekda,” tambahnya.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejari mengakui telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan tarif masuk Pelabuhan SBP.

Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

Namun, nilai pasti potensi kerugian negara masih dalam proses pendalaman.

“Nilai kerugian belum. Namun bau-bau nya (indikasinya, red) ada. Sudah mengarah kesana (tindakan korupsi, red),” sebutnya.

Pelabuhan Sri Bintan Pura sendiri merupakan pintu utama transportasi laut dan penyeberangan di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Terpidana Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri Setor Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Setiap hari, pelabuhan ini melayani ribuan penumpang, sehingga pengelolaan tarif masuk menjadi sumber penerimaan yang strategis dan sensitif terhadap potensi penyimpangan.

Rachmad menegaskan, Kejari Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau diduga berperan dalam pengelolaan fee pas masuk Pelabuhan SBP akan diperiksa untuk memperjelas duduk perkara,” pungkasnya.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait