Medianesia, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023–2024 senilai sekitar Rp600 juta.
Kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, sembilan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari internal dinas, termasuk pejabat dan staf, serta pihak penyedia BBM.
Baca juga: Menu MBG Kering di Kepri Diprotes, Gubernur Ansar Ahmad Janji Evaluasi
“Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rachmad Lubis, Kamis, 5 Maret 2026.
Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan penghabisan anggaran operasional BBM Tahun 2023 sebelum batas waktu yang semestinya.
Namun demikian, kendaraan operasional disebut masih tetap menggunakan BBM pada 2024.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Wagub Kepri Minta Penambahan Kapal RORO
Penyidik menduga sisa tagihan BBM Tahun 2023 kemudian dibebankan dan dibayarkan melalui APBD Tahun 2024.
“SPJ-nya tidak sesuai. Biaya tahun 2023 juga dibebankan di tahun 2024,” ungkapnya.
Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran diduga tidak didukung dokumen yang sah.
Baca juga: Awal 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayar Klaim Rp17,8 Miliar
Penyidik menemukan indikasi penggunaan nota dan faktur fiktif, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.
Fakta lain yang terungkap, satu unit kendaraan operasional Dinas Perkim tercatat mengisi BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Tak hanya itu, sejumlah staf dinas diduga turut membantu penyedia BBM menyiapkan nota pembelian sebagai bukti administrasi.
Baca juga: Isu Pokir dan Anggaran Publikasi Kepri, Begini Mekanisme Pengawasan APBD
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun 2023, bundel nota pembelian BBM, invoice, serta tagihan BBM terkait.
Rachmad menegaskan, dugaan perbuatan melawan hukum ini dilakukan tanpa mekanisme pencatatan utang yang semestinya dalam pengelolaan anggaran.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry di Tanjungpinang Divonis Ringan
“Kami masih melakukan pendalaman, sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Kejari Tanjungpinang juga memastikan, sebelum melangkah lebih jauh dalam proses hukum, pihaknya akan melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi.(Mhd)
Editor: Brp





