Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Terlambat Denda 5 Persen

THR tepat waktu
Ilustrasi pekerja proyek di Tanjungpinang sedang menjalani aktivitas bekerja. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memperingatkan seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR terancam denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kepri, Said Idris, menegaskan bahwa sanksi denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.

Baca juga: Rekonstruksi 59 Adegan, Nasrun Peragakan Pembunuhan dan Mutilasi Istri

“Pembayaran denda lima persen itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR pekerja secara penuh,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.

Aturan tersebut berlaku mengikat bagi seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau tanpa pengecualian.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim

Said mengimbau perusahaan agar tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. Menurutnya, percepatan penyaluran THR akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan sebesar satu bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap), sedangkan masa kerja 1–12 bulan dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jika perusahaan tidak membayar THR, akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha,” tegasnya.

Baca juga: Menu MBG Kering di Kepri Diprotes, Gubernur Ansar Ahmad Janji Evaluasi

Disnakertrans Kepri telah membuka posko pengaduan THR di seluruh kabupaten/kota, termasuk kawasan industri di Batam, Bintan, dan Karimun.

Pekerja dapat melapor langsung ke posko THR atau secara daring melalui tautan yang telah disediakan.

Selain menerima pengaduan, petugas juga melayani konsultasi terkait status pekerja serta membantu menghitung besaran THR yang menjadi hak pekerja.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Wagub Kepri Minta Penambahan Kapal RORO

Bidang Hubungan Industrial bersama Pengawas Ketenagakerjaan siap melakukan pendampingan dan mediasi apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Said menambahkan, pada tahun sebelumnya tercatat sekitar 30 pengaduan THR se-Kepri dan mayoritas berhasil diselesaikan.

“Alhamdulillah, perusahaan di Kepri masih patuh terhadap regulasi yang berlaku terkait pembayaran THR,” pungkasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait