Medianesia, Batam – Bank Indonesia (BI) bakal makin memperketat aturan pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Langkah ini jadi bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, BI sudah memangkas batas pembelian dolar dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per orang per bulan. Nah, ke depan angkanya bakal dipangkas lagi.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: BUMD Kepri Didorong Lebih Profesional Dongkrak PAD
Dalam pertemuan tersebut, ada enam jurus penguatan rupiah yang dipaparkan BI dan sudah mendapat persetujuan pemerintah.
“Kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian Dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Yang dulunya US$ 100 ribu per orang per bulan, kita turunkan US$ 50 ribu per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan-penguatan,” beber Perry seperti ditulis detikcom.
Ke depan, BI berencana menurunkan lagi batas pembelian menjadi hanya US$25 ribu per orang per bulan.
Baca juga: Terbukti Tak Berizin, PT Malahayati Disetop Satgas PASTI Gegara Pinjol Ilegal
Artinya, kalau mau beli dolar lebih dari itu, wajib punya underlying atau alasan transaksi yang jelas.
“Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying,” papar Perry.
Nggak cuma itu, BI juga bakal memperketat pengawasan. Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengawasan akan difokuskan ke bank dan perusahaan yang punya aktivitas pembelian dolar tinggi.
Baca juga: Cadangan Gas Baru Ditemukan di Kalimantan Timur
“Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan Bu Frederica Widyasari dari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga,” ujarnya.(*)
Editor: Brp





