Rekonstruksi 59 Adegan, Nasrun Peragakan Pembunuhan dan Mutilasi Istri

rekonstruksi pembunuhan istri
Nasrun (67), residivis di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperagakan 59 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya, Hersalena (60). Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Nasrun (67), residivis di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperagakan 59 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya, Hersalena (60).

Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni di rumah pasangan tersebut di Perumahan Bintan Permata Indah sebagai tempat kejadian perkara (TKP), serta di lahan kosong Kampung Bulang, lokasi pembuangan bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.

Proses rekonstruksi dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Puluhan warga dan keluarga korban tampak memadati sekitar lokasi, namun dicegah mendekat ke area reka ulang.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan pembunuhan terjadi pada adegan kedelapan hingga ke-12.

“Pembunuhan terjadi pada adegan ke delapan hingga 12. Pelaku mengambil kayu di teras dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tewas,” ujar Wamilik, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam rekonstruksi, tersangka juga memperagakan aksi mutilasi menggunakan pisau besar. Bagian tubuh korban kemudian dibuang, termasuk ke rumah kakak iparnya sebelum akhirnya dibuang ke lahan kosong di Kampung Bulang.

Baca juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Nasrun Jalani Sisa Hukuman Lama dan Terancam Vonis Baru

Selain itu, Nasrun memperagakan bagaimana ia membersihkan lantai rumah dan mencuci sepeda motor yang terkena bercak darah korban.

Polisi juga mengungkap, pelaku sempat mengancam anaknya menggunakan kayu agar tidak berteriak setelah mengetahui ibunya dibunuh.

“Setelah itu anaknya berteriak, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Bintan. Di rumah ini ada sekitar 40 adegan, sisanya di Kampung Bulang,” tambahnya.

Baca juga: Nasrun Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dibuang ke Bekas Sumur

Dari hasil penyelidikan, tersangka dan korban diketahui kerap terlibat pertengkaran sejak pelaku keluar dari penjara. Bahkan, pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Menurut polisi, saat berkunjung ke rumah kakak iparnya dan melihat sebuah galian di Kampung Bulang, tersangka sudah memiliki niat menghabisi korban jika kembali terjadi cekcok.

“Jadi sudah ada niat, jika cekcok lagi akan membunuh korban dan tubuhnya dibuang ke galian di Kampung Bulang,” tegas Wamilik.

Baca juga: Pelaku Bunuh Istri di Ganet Dibekuk, Polisi Dalami Motif

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya talenan, kayu bulat, kain, karung, hingga sebilah parang yang digunakan untuk memutilasi korban.

Atas perbuatannya, Nasrun dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait