Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana melakukan penataan RT dan RW guna memperkuat pelayanan publik serta pemerataan jumlah kepala keluarga di setiap wilayah.
Program ini disebut tidak hanya fokus pada penggabungan atau pemekaran RT dan RW, tetapi juga diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan tingkat masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin, mengatakan selama ini belum ada standar baku terkait jumlah minimal kepala keluarga (KK) dalam satu wilayah RT. Kondisi tersebut membuat jumlah dan persebaran RT serta RW menjadi tidak seimbang.
Baca juga: Warga Senggarang Diserang Buaya Saat Cari Gonggong di Tanjung Sebauk
Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Bukit Cermin. Dari total 53 RT di wilayah tersebut, terdapat 11 RT yang memiliki jumlah kepala keluarga di bawah 30 KK. Bahkan ada RT yang hanya dihuni 18 hingga 19 kepala keluarga.
Di sisi lain, terdapat RT lain di kelurahan yang sama dengan jumlah mencapai 101 kepala keluarga. Menurut Kholidin, kondisi itu menunjukkan adanya ketimpangan dalam cakupan pelayanan masyarakat.
“Artinya pelayanan publik di tingkat masyarakat di wilayah tersebut tidak efektif dan efisien. Sementara tugas dan hak yang diterima oleh setiap pengurus RT sama tanpa memandang jumlah kepala keluarga, kita perlu melakukan penataan. Agar ada standard dan justifikasi khusus dalam pembentukan pengurus RT,” katanya.
Baca juga: WNA China Pengemudi Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas di Tanjungpinang
Ia menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang memiliki perangkat organisasi, bukan hanya dipahami sebagai individu pengurus seperti yang berkembang di masyarakat selama ini.
Penataan RT dan RW juga disebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan dan penataan.
“Itu baru satu contoh di Kelurahan Bukit Cermin. Bukan hanya bicara efisiensi. Tapi penataan RT dan RW ini lebih ditujukan pada terciptanya tata kelola kepengurusan RT dan RW yang lebih baik. Dalam penataan nanti, kita juga akan mempertimbangkan rentang jarak dan luas wilayah RT. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam menerima pelayanan dari pengurus RT,” tambah Kholidin.
Menurutnya, program penataan nantinya juga mencakup penguatan fungsi RW, penetapan batas wilayah, hingga penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak perubahan wilayah RT dan RW.
Tidak hanya mempertimbangkan jumlah kepala keluarga, pemerintah juga akan melihat proyeksi pertumbuhan penduduk, perpindahan warga antarwilayah, hingga rencana pembangunan kawasan perumahan di masa mendatang.
Kholidin juga menepis anggapan bahwa penggabungan atau pemekaran RT akan mengganggu hubungan sosial masyarakat. Ia menilai penataan justru dapat memperluas interaksi antarwarga di lingkungan sekitar.
Baca juga: Pria di Tanjungpinang Tewas Mendadak di Warung Tuak
“Kondisi di lapangan, terkadang perbedaan suatu RT hanya dibatasi oleh satu gang sempit. Yang atap rumahnya masih bersenggolan. Jadi tidaklah mungkin, penggabungan atau pemekaran RT sampai harus menimbulkan kekhawatiran terjadinya gangguan hubungan emosional warga,” tambah Kholidin.(*)
Editor: Brp





