Medianesia, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di wilayah Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Dalam perkara itu, seorang pria berinisial R (49) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan solar subsidi secara ilegal di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: KITAS WNA Tiongkok yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Belum Dicabut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bio Solar subsidi tersebut diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka.
Setelah mengambil BBM dari APMS atau SPBU di Tanjung Uban, tersangka disebut menyimpan solar di rumahnya sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berbeda.
Dalam praktiknya, Bio Solar dijual kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
Baca juga: Pembabatan Mangrove 1,8 Hektare di Dompak Belum Masuk Penyelidikan Polisi
Sementara itu, kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10 ribu per liter, sedangkan kepada masyarakat umum dijual Rp12 ribu per liter.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka WNA di Kasus Kecelakaan Maut Tanjungpinang
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ucapnya AKP Bako.(*)
Editor: Brp





