Kejati Kepri Gandeng BPN dan Kemenag Amankan Tanah Wakaf

kejati amankan tanah wakaf
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memperkuat sinergi antarinstansi dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 2 April 2026. Foto: Penkum Kejati Kepri

Medianesia, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memperkuat sinergi antarinstansi dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 2 April 2026.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri ini menjadi langkah strategis dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat peribadatan.

Baca juga: Bimtek KUHAP Digelar di Batam, Gubernur Ansar Beberkan Peran Penting Kejaksaan di Proyek Strategis

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah, dukungan data dan informasi, percepatan sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Oknum ASN Ditjenpas Kepri dan Istri

“Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi ini juga penting untuk meminimalisasi potensi konflik pertanahan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset negara maupun aset keagamaan.

Baca juga: Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Dalam kapasitas sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kepri juga berkomitmen mendukung upaya pencegahan sengketa, pengamanan aset negara, serta penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan profesional.

Baca juga: Jadwal Tanggal Merah April 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Tak hanya di tingkat provinsi, kerja sama serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri bersama Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

“Harapannya, kerja sama ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Devy.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait