Medianesia, Tanjungpinang – Ratusan driver online dari Kota Batam mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu, 20 Mei 2026.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kepri mengambil tindakan terhadap aplikator yang dinilai belum menerapkan tarif sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Ketua Aliansi Driver Online Kota Batam, Jefri, mengatakan hingga saat ini perusahaan aplikator masih menerapkan tarif di bawah ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023 tentang penyesuaian tarif angkutan online.
Baca juga: Harkitnas 2026, Pemprov Kepri Ajak ASN Bangkit Hadapi Era Digital
Dalam aturan tersebut, tarif kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp18 ribu untuk 3 kilometer pertama dan tambahan Rp6 ribu untuk 3 kilometer berikutnya. Sedangkan, tarif roda 2 sebesar Rp10 ribu untuk 4 kilometer pertama.
“Namun sampai sekarang aplikator masih menerapkan tarif di bawah ketentuan gubernur. Bahkan ada order yang hanya Rp4 ribu sampai Rp6 ribu,” kata Jefri.
Menurutnya, kondisi itu membuat pendapatan para driver semakin tertekan. Selain itu, kata dia, tarif yang diterapkan aplikator juga dinilai membingungkan masyarakat karena biaya layanan dinilai tidak stabil.
Baca juga: Pemprov Kepri Dorong Koperasi Merah Putih Menjangkau Pulau Terluar
Karena itu, pihaknya mendatangi Kantor Gubernur Kepri untuk meminta pemerintah daerah turun tangan dan memanggil pihak aplikator.
Namun, massa aksi mengaku kecewa karena Gubernur Kepri tidak berada di tempat dan belum dapat menemui para driver online yang datang dari Batam tersebut.
“Kami berharap gubernur bisa menjadwalkan pertemuan dengan driver online di Batam untuk membahas persoalan tarif ini,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bintan Bangun 72 Titik Lampu Jalan Baru di 2026
Ia menegaskan, jika tuntutan mereka tidak mendapat respons serius, ribuan driver online di Batam siap menggelar aksi lanjutan dalam jumlah lebih besar.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, lebih dari 4.000 driver siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Ism





