Medianesia, Tanjungpinang – Tindak lanjut pembabatan dan penimbunan lahan mangrove seluas 1,8 hektare di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, Komisi III DPRD Tanjungpinang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan pada 13 April 2026 lalu.
Namun, lebih dari sebulan berlalu, belum ada perkembangan maupun keputusan lanjutan terkait hasil sidak tersebut.
Baca juga: Pembabatan Mangrove 1,8 Hektare di Dompak Belum Masuk Penyelidikan Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, dan anggota Komisi III, Rantha Fauzi Sembiring, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut persoalan itu.
Belum adanya langkah lanjutan dari DPRD membuat kepolisian hingga kini belum bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran dalam aktivitas penimbunan tersebut.
Baca juga: Reklamasi Diduga Ilegal di Pesisir Tanjung Ayun Sakti Ancam Mangrove dan Biota Laut
Saat ini, kawasan pesisir di dekat Jembatan Dompak yang sebelumnya dipenuhi vegetasi mangrove telah berubah menjadi hamparan tanah merah yang diratakan.
Lurah Dompak, Ardian, mengatakan Komisi III DPRD Tanjungpinang memang berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) usai sidak dilakukan.
Namun hingga kini, pihak kelurahan belum menerima undangan maupun informasi resmi terkait jadwal pelaksanaannya.
Baca juga: Puluhan RT/RW di Kelurahan Melayu Kota Piring Tolak Rencana Perampingan
“Kembali ke DPRD kapan RDP-nya. Memang belum ada undangan untuk RDP,” kata Ardian, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, lahan tersebut rencananya akan dibangun menjadi kawasan bisnis.
Meski demikian, Ardian mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan dan hanya berkomunikasi melalui kuasa hukum.
Baca juga: SPMB Tanjungpinang Dibuka 23 Juni, Orang Tua Diminta Tak Titip Anak
Menurutnya, aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyebut pihak kepolisian belum dapat masuk ke tahap penyelidikan karena belum memiliki dasar hukum yang cukup.
Baca juga: FKUB Goes to Madrasah, Siswa MAN Tanjungpinang Diajak Rawat Toleransi dan Kerukunan
“Kita belum bisa masuk ke penyelidikan, belum ada dasar hukumnya. Jadi nunggu hasil RDP terlebih dahulu,” ujar Wamilik.
Ia menambahkan, pihak penimbun mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Namun, terkait izin aktivitas penimbunan hingga kini masih belum dipastikan.
“Izin kepemilikan tanah ada. Terserah mereka, mau nimbun mau apa,” tegasnya.(Mhd)
Baca juga: Ada RT Hanya Berisi 19 KK, Pemko Tanjungpinang Bakal Tata Ulang RT dan RW
Editor: Ism





