Medianesia, Bintan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut membahas mitigasi dan edukasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus meningkatkan literasi masyarakat menghadapi situasi darurat.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintan, Agus Ariyadi, mengungkapkan jumlah kejadian karhutla di Kabupaten Bintan sejak Januari hingga 7 April 2026 mencapai 349 kasus.
Baca juga: AJI Tanjungpinang dan BPBD Bintan Edukasi Warga Soal Mitigasi Buaya
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 258 kejadian pada 2025. Sementara pada 2024 terdapat 259 kasus dan tahun 2023 sebanyak 327 kejadian kebakaran.
“Dari total kejadian karhutla tahun 2026 ini, paling banyak terjadi di Bintan Timur sebanyak 85 kasus, disusul Gunung Kijang 80 kasus dan Toapaya 77 kejadian,” kata Ariyadi.
Menurutnya, sebagian besar kebakaran dipicu faktor nonalam atau kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan hingga membakar sampah dan ranting di lahan terbuka saat cuaca panas.
Baca juga: Catat Jadwalnya, AJI Tanjungpinang Adakan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi
“Membakar sampah sembarangan hingga memicu penyebaran api ke lahan warga lainnya,” ujarnya.
BPBD mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari RT, RW, lurah hingga camat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem.
Selain penanganan karhutla, BPBD Bintan juga mengakui meningkatnya laporan warga terkait kemunculan reptil liar, khususnya buaya, yang dinilai membahayakan masyarakat.
Namun, penanganan hewan tersebut terkendala aturan karena buaya termasuk satwa dilindungi dan tidak boleh dibunuh.
“Mengenai penanganan risiko hewan buas ini, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satgas,” jelas Ariyadi.
Rencananya, buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran.
Baca juga: AJI Tanjungpinang Bedah Tantangan Etika Jurnalisme di Era AI
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari kepolisian menjadi atensi Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pidana.
Baca juga: Cegah Karhutla, Bupati Roby Ajak Warga Bintan Aktif Laporkan Pembakaran Lahan
“Apabila ada warga membakar karhutla, maka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, mantan Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, turut memberikan edukasi literasi media kepada para ketua RT dan RW di Kelurahan Sei Lekop.
Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, terutama saat terjadi bencana atau situasi darurat.
“Kami harapkan jangan menyebarkan foto atau video yang tidak benar karena bisa menimbulkan kegaduhan dan berpotensi melanggar Undang-Undang ITE,” ujarnya.(*)
Baca juga: Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan
Editor: Ism





