Jelang Hari Raya, Pemko Batam Terbitkan Aturan Larangan ASN Minta THR

Jelang Hari Raya, Pemko Batam Terbitkan Aturan Larangan ASN Minta THR
Ilustrasi. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyatakan telah menerbitkan larangan untuk mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, seperti penerimaan gratifikasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Dok. Jobstreet.

Medianesia, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyatakan telah menerbitkan larangan untuk mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, seperti penerimaan gratifikasi pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Amsakar mengatakan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memperkuat komitmen integritas aparatur serta mencegah potensi praktik korupsi yang dapat terjadi menjelang perayaan hari raya.

Baca juga: Pledoi Korupsi Jasa Pandu Kapal BP Batam, Tiga Terdakwa Sampaikan Tidak Ada Niat Jahat

Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam harus menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan yang berpotensi koruptif,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang meminta dana atau hadiah yang berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN.

Baca juga: Rekonstruksi 59 Adegan, Nasrun Peragakan Pembunuhan dan Mutilasi Istri

ASN juga diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Amsakar menambahkan, apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Ia juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan Inspektorat akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, Inspektorat Kota Batam juga membuka laporan masyarakat apabila terdapat indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi oleh aparatur pemerintah.

“Jika terdapat laporan dari masyarakat terkait permintaan THR atau gratifikasi yang mengatasnamakan ASN atau instansi pemerintah, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusfa.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Usut Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi penyerahan.

Yusfa juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Baca juga: Kejati Kepri: Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Tuntutan 1,5 Tahun Korupsi PNBP BP Batam

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan permintaan dana atau hadiah melalui sistem pengaduan Inspektorat Daerah Kota Batam maupun kanal pelaporan gratifikasi milik KPK,” jelasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait