Medianesia, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama FE kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa, 28 April 2026.
Tersangka FE diketahui merupakan direktur dua perusahaan, yakni PT ARB dan PT DSM, yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang.
Penyerahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kepri.
Baca juga: Kasus Korupsi di Kepri Meningkat Signifikan, Naik 100 Persen Dalam 2 Tahun Terakhir
Plt Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington, mengatakan tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.
“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Dalam penyidikan, FE diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2020 hingga 2023.
Baca juga: Curi 10 Motor, Residivis Curanmor Ditembak Polisi Saat Ditangkap di Karimun
Tersangka diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.210.249.294.
Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, menegaskan penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif ditempuh.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
“Kami telah melakukan langkah persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kewajiban perpajakan tidak dipenuhi,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.(Ism)
Baca juga: PN Tanjungpinang Perkuat Layanan PTSP, Tegaskan Komitmen Zero Suap
Editor: Brp





