4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara

Korupsi jembatan marok
Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dituntut hukuman penjara antara 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dituntut hukuman penjara antara 3 tahun hingga 3 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat, 24 April 2026..

Keempat terdakwa masing-masing Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya (kontraktor pelaksana), Deky sebagai pelaksana lapangan, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: PN Tanjungpinang Perkuat Layanan PTSP, Tegaskan Komitmen Zero Suap

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa Yulizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar Bambang.

Baca juga: Sidang Lapangan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Temukan Data Tak Sinkron

Sementara itu, terdakwa Wahyudi Pratama dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Terdakwa Deky juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda yang sama.

Adapun terdakwa Jeki Amanda dituntut 3 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada dua terdakwa.

Wahyudi Pratama dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp372.401.520,79, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Sidang Jembatan Marok Kecil, Perhitungan Kerugian Negara BPKP Dipertanyakan

Sedangkan terdakwa Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp387.540.752,68 dengan ketentuan serupa.

“Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Baca juga: Sidang Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Ahli Tak Sesuai Lapangan

Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya, didampingi dua hakim ad hoc Tipikor, menunda persidangan hingga 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi.

Diketahui, proyek pembangunan jembatan penghubung Marok Kecil ini berlangsung pada 2022 hingga 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp8,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp738 juta.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait