PN Tanjungpinang Komit Percepat Penyelesaian Perkara, Jaga Pelayanan Pencari Keadilan

percepat penyelesaian perkara
Sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian perkara sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menyampaikan pihaknya menargetkan penyelesaian perkara dilakukan secara cepat tanpa mengabaikan kualitas putusan.

“Untuk perkara umum, kami upayakan selesai kurang dari lima bulan. Sementara perkara pidana, rata-rata bisa diselesaikan kurang dari tiga bulan,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Baca juga: PN Tanjungpinang Bagikan Ratusan Takjil, Kampanyekan Anti Korupsi dan Zero Gratifikasi

Fausi yang juga Hakim Tipikor ini menjelaskan, khusus perkara tindak pidana korupsi (tipikor), PN Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan proses persidangan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir.

“Untuk tipikor, kami usahakan sebelum masa tahanan habis, perkara sudah selesai diputus,” tegas Fausi.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat kendala, salah satunya keterbatasan jumlah hakim ad hoc tipikor. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan upaya pengadilan dalam menjaga kinerja penanganan perkara.

Baca juga: Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar

Fausi menegaskan, percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan komitmen tersebut, PN Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan peradilan sekaligus menjawab tingginya beban perkara yang masuk setiap tahunnya.

Baca juga: Di Tengah Mogok Sidang Hakim Ad Hoc, Persidangan PN Tanjungpinang Berjalan Seperti Biasa

Data PN Tanjungpinang menunjukkan tren peningkatan jumlah perkara dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, total perkara yang ditangani mencapai 702 kasus, terdiri dari 399 perkara pidana, 26 tipikor, 9 perdata gugatan, 13 perdata permohonan, 11 perikanan, serta 48 perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).

Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 808 perkara. Rinciannya meliputi 393 pidana, 52 tipikor, 95 perdata gugatan, 204 perdata permohonan, 3 perikanan, dan 61 PHI.

Sementara pada 2026 hingga 31 Maret, tercatat sudah 149 perkara masuk, terdiri dari 86 pidana, 10 tipikor, 19 perdata gugatan, 28 perdata permohonan, dan 6 perkara PHI.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait