Medianesia, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus memperkuat pelayanan publik melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menegaskan seluruh layanan administrasi dan informasi perkara kini terpusat di PTSP, sehingga masyarakat tidak perlu bertemu langsung dengan hakim maupun pimpinan pengadilan.
“Seluruh pelayanan bisa diselesaikan di PTSP. Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan zona integritas di lingkungan pengadilan,” ujar Fausi, Jumat, 24 April 2026.
Baca juga: PN Tanjungpinang Komit Percepat Penyelesaian Perkara, Jaga Pelayanan Pencari Keadilan
Ia menjelaskan, pembatasan interaksi langsung antara masyarakat dengan hakim merupakan langkah preventif untuk menghindari praktik yang dapat mencederai independensi peradilan.
Pertemuan dengan hakim hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni dengan izin pimpinan dan berlangsung di ruang tamu terbuka.
“Untuk perkara apa pun, keluarga PN Tanjungpinang tidak bisa ditemui. Kami berkomitmen zero suap,” tegasnya.
Baca juga: PN Tanjungpinang Bagikan Ratusan Takjil, Kampanyekan Anti Korupsi dan Zero Gratifikasi
Pelayanan PTSP di PN Tanjungpinang dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Sebanyak tujuh petugas disiagakan sesuai bidang kepaniteraan, meliputi perdata, pidana, perselisihan hubungan industrial (PHI), perikanan, hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu, sistem pengamanan juga diterapkan dengan pola satu pintu. Setiap pengunjung wajib menyerahkan identitas diri dan akan diberikan tanda pengenal sebelum mengakses layanan.
Baca juga: Aksi Laut Warga Bintan, Tolak Kawasan Industri di Pulau Poto
Langkah ini, menurut Fausi, merupakan bagian dari standar pelayanan modern yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami terus berbenah untuk memperbaiki fasilitas yang ada agar pelayanan semakin baik,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pengunjung, Richard, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan PTSP PN Tanjungpinang. Ia menyebut proses pelayanan berjalan lancar dan tidak berbelit.
Baca juga: Lonjakan Permintaan dan Distribusi Tersendat Jadi Sebab “Minyakita” Langka di Pasaran
“Pelayanannya lancar dan petugasnya ramah. Tadi juga dijelaskan kalau untuk melihat denda tilang bisa melalui website PN Tanjungpinang,” ujarnya.
Dengan sistem PTSP yang terintegrasi dan komitmen menjaga integritas, PN Tanjungpinang berharap mampu memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi kepada masyarakat.(Ism)
Baca juga: Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar
Editor: Brp





