Medianesia, Tanjungpinang – Kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Data Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mencatat lonjakan perkara korupsi yang masuk sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data resmi PN Tanjungpinang, pada 2024 terdapat 26 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani. Namun pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 52 perkara atau naik 100 persen.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
Peningkatan itu menjadi sinyal serius masih tingginya potensi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan di wilayah Kepulauan Riau.
Selain perkara tipikor, total seluruh perkara yang ditangani PN Tanjungpinang juga meningkat.
Pada 2024 tercatat sebanyak 702 perkara, terdiri dari 399 perkara pidana, 26 tipikor, 9 perdata gugatan, 13 perdata permohonan, 11 perikanan, serta 48 perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).
Baca juga: PN Tanjungpinang Perkuat Layanan PTSP, Tegaskan Komitmen Zero Suap
Jumlah itu bertambah pada 2025 menjadi 808 perkara. Rinciannya meliputi 393 perkara pidana, 52 tipikor, 95 perdata gugatan, 204 perdata permohonan, 3 perkara perikanan, dan 61 perkara PHI.
Sementara memasuki 2026, hingga 31 Maret, PN Tanjungpinang telah menerima 149 perkara baru. Dari jumlah itu, sebanyak 10 merupakan perkara tipikor, 86 pidana umum, 19 perdata gugatan, 28 perdata permohonan, dan 6 perkara PHI. Jika tren tersebut terus berlanjut, jumlah perkara korupsi tahun ini berpotensi kembali meningkat.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh perkara, termasuk kasus korupsi, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca juga: PN Tanjungpinang Komit Percepat Penyelesaian Perkara, Jaga Pelayanan Pencari Keadilan
“Untuk perkara umum, kami upayakan selesai kurang dari lima bulan. Sementara perkara pidana rata-rata bisa diselesaikan kurang dari tiga bulan,” ujar Fausi, belum lama ini.
Fausi yang juga hakim tipikor menjelaskan, untuk perkara korupsi, pengadilan berupaya menuntaskan persidangan sebelum masa penahanan terdakwa berakhir.
“Untuk tipikor, kami usahakan sebelum masa tahanan habis, perkara sudah selesai diputus,” tegasnya.
Baca juga: Mantan Kades Sanglar Karimun Didakwa Korupsi Dana Desa Rp277 Juta
Meski demikian, ia mengakui terdapat kendala dalam penanganan perkara korupsi, salah satunya keterbatasan jumlah hakim ad hoc tipikor.
Namun kondisi itu disebut tidak mengurangi komitmen lembaga peradilan dalam menjaga kualitas penanganan perkara.
Menurutnya, percepatan penyelesaian perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Rp65 Miliar, Eks Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Polisi
“Ini bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tepat waktu, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





