Medianesia, Tanjungpinang – Seorang pria berinisial AT, warga asal Kabupaten Lingga, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Teluk Uma, Kabupaten Karimun, pada Sabtu, 25 April 2026.
Saat penangkapan, AT sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara
“Pelaku berusaha melawan saat diamankan, sehingga kami berikan tindakan tegas dengan menembak bagian betis kaki kanannya,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, Minggu, 26 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa ia telah melarikan diri ke Karimun.
Baca juga: Mantan Kades Sanglar Karimun Didakwa Korupsi Dana Desa Rp277 Juta
Dari hasil pemeriksaan, AT diketahui telah mencuri sedikitnya 10 unit sepeda motor.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual ke sejumlah daerah, termasuk Batam dan Lingga.
“Pelaku datang ke Tanjungpinang hanya untuk melakukan pencurian, kemudian melarikan diri. Ia juga merupakan residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Baca juga: 2,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia Gagal Masuk Tanjungpinang, Kurir Pasutri Dibekuk
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di swalayan maupun di pinggir jalan. Modus yang digunakan yakni dengan merusak bagian stop kontak motor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pemesan kendaraan hasil curian.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemesan motor curian. Sementara pelaku yang diamankan baru satu orang,” pungkasnya.(Mhd)
Baca juga: Cemburu di THM Berujung Pengeroyokan, 6 Pelaku Diringkus Polisi
Editor: Brp





