Pledoi Korupsi Jasa Pandu Kapal BP Batam, Tiga Terdakwa Sampaikan Tidak Ada Niat Jahat

sidang pledoi
Terdakwa Lisa Yulia menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 5 Maret 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan BP Batam, yakni Lisa Yulia, Ahmad Djauhari, dan Suyono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam pledoinya, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), Lisa Yulia, diwakili kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa tidak berdasar karena kerja sama operasional (KSO) yang menjadi pokok perkara tidak diatur secara jelas dalam regulasi.

Menurutnya, perjanjian kerja sama tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum karena tidak memiliki dasar pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kejati Kepri: Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Tuntutan 1,5 Tahun Korupsi PNBP BP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Ia juga menegaskan, kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT BDP di wilayah Batu Ampar sah secara hukum.

Selain itu, ia mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan pemanduan di Batu Ampar dan Kabil karena saat itu dirinya belum menjabat.

“Perhitungan kerugian negara tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saya juga tidak menjabat saat kegiatan tersebut berlangsung,” ujar Lisa dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam

Atas dasar itu, Lisa memohon majelis hakim membebaskannya dari dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah serta memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, Lisa Yulia, saat membacakan pembelaannya menyatakan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara maupun memperoleh keuntungan pribadi dari kewenangan yang dijalankannya.

“Saya menghormati proses hukum. Saya tidak memiliki niat, keuntungan pribadi, ataupun menyebabkan kerugian negara atas kewenangan yang saya ambil. Perkara ini lebih kepada persoalan tata kelola dan interpretasi jasa pelabuhan di BP Batam,” katanya.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Terdakwa lainnya, Ahmad Djauhari, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT BDP, diwakil kuasa hukum juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pledoinya, ia menyebut hanya menjalankan tugas operasional tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama operasional maupun pengelolaan keuangan perusahaan.

“Terdakwa hanya menjalankan fungsi operasional. Saya tidak memiliki kewenangan dalam KSO, akses penagihan, maupun akses terhadap rekening perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, terdakwa hanya menerima gaji sebagai pekerja, bukan keuntungan atau dividen sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Terdakwa hanya menerima gaji sebagai pekerja dan tidak pernah menerima laba atau dividen,” katanya.

Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

Karena itu, Ahmad Djauhari memohon majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Djauhari, menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum, advokat, dan majelis hakim dalam persidangan.

“Tidak ada keadilan yang sempurna, tapi apa pun yang yang diberikan ini jalan Allah. Kalau ada kesilapan Allah mengampuni dan itu yang terbaik untuk kita semua,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Suyono (65), mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam, juga menyampaikan pembelaan yang diwakili advokatnya dalam sidang tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Sidang perkara ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Setelah mendengarkan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum, persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk agenda tanggapan jaksa penuntut umum sebelum memasuki tahap putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di BP Batam.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait