Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual

Sidang Korupsi Dana BOS di SMKN Kundur, 2 Terdakwa Ditahan, 1 Ikut Sidang Virtual
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMK Negeri Kundur, Kabupaten Karimun, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/4/2026), sedangkan satu terdakwa lainnya menjalani sidang virtual. Foto: Istimewa.

Medianesia, Tanjungpinang – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan SPP di SMKN Kundur, Kabupaten Karimun, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danial Gomez, mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

Dua terdakwa, yakni Machadariza dan Senjawati, saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Sementara itu, terdakwa Zurprihardi tidak ditahan dan mengikuti persidangan secara virtual dari Karimun.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan keputusan tersebut karena kondisi kesehatan terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kepri Meningkat Signifikan, Naik 100 Persen Dalam 2 Tahun Terakhir

“Benar, kepala sekolah tidak ditahan karena melanjutkan dari penyidikan tidak ditahan karena sakit TBC,” singkatnya.

Dalam persidangan, JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Modus yang digunakan dalam pengelolaan dana BOS diduga melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai, seperti adanya mark up harga dan volume barang.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3–3,6 Tahun Penjara

“Dimana barang yang dipesan, tidak sesuai dengan yang datang. Selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk dana SPP, JPU menyebut adanya tekanan kepada siswa untuk segera melunasi pembayaran.

Siswa yang belum membayar disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Bahkan, bagi yang sudah lulus, ijazah tidak diberikan sebelum SPP dilunasi.

Baca juga: Mantan Kades Sanglar Karimun Didakwa Korupsi Dana Desa Rp277 Juta

“Uang SPP digunakan tidak sesuai anggaran sekolah,” tambahnya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Dalam sidang ini, terdakwa Machadariza melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan Rp65 Miliar, Eks Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Polisi

Ketiga terdakwa dugaan korupsi di SMKN Kundur ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmat Sanjaya dan ditunda selama satu pekan dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)

Editor: Brp

Pos terkait