Aksi Laut Warga Bintan, Tolak Kawasan Industri di Pulau Poto

Aksi Laut Warga Bintan, Tolak Kawasan Industri di Pulau Poto
Masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyuarakan penolakan terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya pembangunan Kawasan Industri (KI) di Pulau Poto. Foto: Walhi Riau.

Medianesia, Bintan – Masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyuarakan penolakan terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya pembangunan Kawasan Industri (KI) di Pulau Poto.

Penolakan ini ditujukan langsung kepada Prabowo Subianto, dengan harapan izin perluasan proyek tersebut bisa dicabut.

Warga menilai proyek ini berpotensi berdampak pada lingkungan laut, pulau kecil, serta kehidupan nelayan di Bintan Pesisir.

Baca juga: Ratusan TKA di KEK Galang Batang Tak Kantongi RPTKA

Aksi penolakan dilakukan dengan cara pawai laut. Puluhan warga berlayar menggunakan kapal dari kampung masing-masing menuju lokasi pembangunan di Pulau Poto hingga ke perairan depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk berisi tuntutan seperti “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat” dan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”.

Ada juga kekhawatiran terkait keberadaan PLTU milik PT BAI yang dianggap bisa berdampak ke generasi mendatang.

Baca juga: Disnakertrans Kepri Temukan 31 TKA Ilegal di KEK Galang Batang, Dipulangkan ke Negara Asal

Salah satu warga Desa Kelong, Mustofa Bisri, menyampaikan kekhawatiran soal dampak proyek industri skala besar di wilayah tersebut.

“Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Apalagi nanti potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan kita nanti tercemar,” ujarnya.

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menilai Pulau Poto tidak tepat dijadikan lokasi industri besar.

Baca juga: Temuan Ratusan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang, Gubernur Ansar Panggil Perusahaan

Menurutnya, Pulau Poto masuk kategori pulau kecil sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas maksimal 2.000 km² beserta ekosistemnya.

Namun, Pulau Poto direncanakan menampung berbagai industri seperti alat transportasi, peleburan baja, kilang minyak, permesinan, elektronika, hingga galangan kapal.

Baca juga: Miliki Pelabuhan hingga Listrik 2.300 MW, KEK Galang Batang Siap Layani Industri Besar

Ahlul menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

“Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” tegasnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait