Medianesia.id – Legislator Partai NasDem Kota Batam, Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka oleh Satrenarkoba Polresta Barelang dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Selain itu Azhari David Yolanda, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menetapkan teman perempuannya N sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat UUD RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kita menetapkan ADY dan N sebagai tersangka, karena memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Rabu (1/2/2023).
Dijelaskannya, kronologis legislator DPRD Kota Batam tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu lewat teman wanitanya N.
Adapun N memesan barang haram tersebut kepada rekannya berinisial Beb. Narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta.
“ADY nyuruh N membeli sabu. N memesannya melalui WhatsApp ke temannya Beb. Dan diantarkan seorang laki-laki yang tak dikenal mereka ke kamar,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, sewaktu dilakukan penggerekan, keduanya tengah tertidur. Sedangkan sabu tersebut diletakkan di atas meja.
Oleh polisi, mereka digelandang ke Mapolresta Barelang. Keduanya dicek urine bersama Dokkes Polresta Barelang. Hasilnya negatif.
“Sabu itu belum digunakan. Saat digrebek dan ditimbang itu (sabu) seberat 0,68 gram. Itu berat bruto yang ditimbang dengan plastik dan steples. Berat nettonya 0,24 gram,” jelasnya lebih lanjut.*