Vaksin booster kedua untuk tenaga kesehatan mulai Jumat Besok

Medianesia.id – Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat (booster) kedua untuk kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat (29/7).

“Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Kamis.

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Menurut Kementerian Kesehatan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat dimintai konfirmasi secara terpisah pada Kamis mengatakan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan yang berisiko tertular COVID-19 saat bertugas melayani pasien.

“Kita tahu, sudah ada dua dokter yang meninggal akibat pandemi COVID-19 yang berkembang dengan varian yang ada sekarang, “kata dia. (antara)