Hukum  

Kesal Dihina, Pria di Natuna Bunuh Teman Kencan yang Dikenalnya via Michat

Medianesia
Kesal Dihina, Pria di Natuna Bunuh Teman Kencan yang Dikenalnya via Michat
Polisi sedang menggiring pelaku pembunuhan berinisial, AM, di Mapolres Natuna. Foto: Dok. Polres Natuna

Medianesia.id, Natuna – Seorang wanita bernama Dewi Angelina harus mengalami nasib tragis setelah menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial AM.

Pelaku, yang bekerja sebagai kurir ini, nekat menghabisi nyawa korban akibat tersinggung dengan perkataan korban terkait gangguan seksual yang dialaminya.

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menjelaskan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi Michat.

Keduanya kemudian melakukan transaksi layanan seksual di kontrakan korban yang berada di Ranai Kota, Bunguran Timur, pada Minggu, 7 Januari 2025, dini hari.

Setelah sempat berhubungan intim, AM meminta waktu untuk beristirahat lantaran mengalami gangguan ereksi. Saat itulah, korban melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku.

Selain itu, pelaku juga mengaku kecewa karena foto korban di aplikasi Michat tidak sesuai dengan kenyataan.

“Hal ini membuat pelaku tersinggung dan sakit hati,” ujar Tarigan pada konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga: Kecanduan Judol, Oknum Karyawan Pos Natuna Korupsi Dana BLT Rp448 Juta

Setelah tersinggung, pelaku melihat tali di bawah meja samping tempat tidur. Ia kemudian berpura-pura meminta korban mengubah posisi membelakanginya. Saat korban lengah, pelaku menjerat leher korban dengan tali hingga korban tewas di tempat.

“Korban sempat melawan, tetapi pelaku lebih kuat. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikan kembali bajunya, menyelimutinya, lalu mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri,” tambah Tarigan.

Usai kejadian, pelaku membuang tali ke laut di kawasan Penagi untuk menghilangkan barang bukti.

Pelaku Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2007

Polisi berhasil menangkap pelaku di depan Go Mart Jalan Pramuka, Kota Ranai, pada Selasa, 9 Januari 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Natuna menganalisis rekaman CCTV, pelacakan sinyal ponsel korban, serta keterangan saksi-saksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap dan menunjukkan keberadaan ponsel korban yang disimpan di rumahnya di Penagi,” jelas Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku AM juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2007.

Kini, ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *