Medianesia.id – Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bappenda Provinsi Kepri mulai menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dimulai Bappenda Provinsi Kepri sejak 2 Januari 2023 lalu.
“Penerapan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ke II ini adalah berdasarkan Pergub Nomor 68 Tahun 20222,” ujar Kepala Bappenda Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, Reni Yusneli, kebijakan ini juga disejalankan dengan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Karena akan dilakukan penghapusan data kendaraan, apabila tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekurang-kurangnya dua tahun,” jelas Reni Yusneli.
Ditegaskannya, kendaraan bermotor tidak membayar Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dalam waktu tersebut, maka tidak dapat diregistrasi.
“Selain itu, kenderaan yang tidak membayar PKB dalam rentang waktu itu, juga tidak bisa digunakan di jalan,” tegas Reni Yusneli.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar PKB. Selain itu, juga mengharapkan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
“Bagi pemilik kendaraan yang belum balik nama, sebaiknya bisa disegerakan. Karena Bappeda Kepri telah memberikan ruang lewat program pembebasan bea balik nama ini,” tutup Reni Yusneli.*





