Medianesia, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) direncanakan akan menerapkan skema work from home (WFH) sebagai langkah efisiensi anggaran di tengah dampak konflik di Timur Tengah.
Namun, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena Pemprov Kepri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
Baca juga: Oknum Imigrasi Batam Pungli WNA Singapura, Langsung Dinonaktifkan
“Kita belum menerapkan WFH, karena masih menunggu juknisnya terlebih dahulu,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Luki memastikan, apabila juknis telah diterbitkan, Pemprov Kepri akan segera mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan pengaturan pola kerja yang disesuaikan di masing-masing perangkat daerah.
Pengaturan itu penting dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu meski sebagian ASN bekerja dari rumah.
Baca juga: Samsat Tanjungpinang Sisir Kendaraan ASN, Puluhan Mobil Tunggak Pajak
“Nanti akan diatur bagaimana pola kerjanya dan akan disesuaikan oleh pimpinan,” jelasnya.
Di sisi lain, Luki juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Kepri untuk kembali masuk kerja seperti biasa pada Senin, usai penerapan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari setelah libur Idulfitri 2026.
Ia menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Proyek Video Desa di Karo Masuk Meja Hijau, Amsal Sitepu Dituntut Penjara dan Denda
“Yang tidak hadir, terutama tanpa keterangan, akan diberikan sanksi,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brp





