Medianesia, Batam – Amsal Christy Sitepu dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026).
Baca juga: KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN 31 Maret 2026, 96 Ribu Pejabat Belum Lapor
Jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama tiga bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Status Tahanan Yaqut
Ia menyatakan bahwa nilai kerugian berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo yang disusun atas permintaan jaksa.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa perhitungan tersebut melibatkan pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Karo.
Namun, menurut pihak pembela, pihak yang melakukan perhitungan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.
Baca juga: Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan dalam LHP terkait proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya klarifikasi kepada terdakwa dan para kepala desa, namun fakta persidangan menunjukkan hal tersebut tidak dilakukan.
Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.
Baca juga: BGN Sebut Tiap SPPG Bisa Terima Rp1 Miliar per Bulan
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Total nilai proyek mencapai Rp600 juta, dengan skema penawaran proposal ke masing-masing desa sekitar Rp30 juta per video.
Pihak pembela menyatakan bahwa pelaksanaan proyek dilakukan sesuai permintaan masing-masing desa, dengan variasi kebutuhan dan proses pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Siapa Pelaku Penyiraman Andrie Yunus? Data TNI dan Polisi Tak Sama
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menyusun proposal yang tidak sesuai serta melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, pekerjaan dinilai tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Baca juga: Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Amsal Sitepu
Editor: Brp





