Medianesia, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan seorang petugas Imigrasi di Kota Batam yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asal Singapura.
Petugas berinisial JS tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menegaskan yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara.
Baca juga: Samsat Tanjungpinang Sisir Kendaraan ASN, Puluhan Mobil Tunggak Pajak
“Iya, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari tugas, sudah ‘dikandangkan’, sambil menunggu hasil pemeriksaan internal,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Ujo menjelaskan, proses pendalaman masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat memastikan sudah berapa kali praktik pungli tersebut dilakukan oleh oknum tersebut.
Selain itu, pemeriksaan juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di lingkungan Imigrasi Batam, khususnya yang bertugas di pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuhan Batam Centre.
Baca juga: Prakiraan BMKG, Batam dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan Hari Ini
“Selain JS, siapa lagi, kita tunggu saja. Jika pemeriksaan sudah selesai, akan kami sampaikan perkembangannya,” tegasnya.
Pihaknya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh petugas Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau guna mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: Iran Beri Sinyal Positif, Kapal Tanker Indonesia Segera Lewati Selat Hormuz
Namun demikian, ia belum dapat memastikan apakah oknum tersebut telah berulang kali melakukan praktik pungli, karena masih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan internal.
“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena masih menunggu hasil dari Direktorat Patnal,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





