Kepri  

Pemprov Kepri Mulai Pungut Pajak Alat Berat 2024 Mendatang

Medianesia
Pemprov Kepri Mulai Pungut Pajak Alat Berat 2024 Mendatang
Truk mengangkut salah unit alat berat saat melintasi jalan lintas barat, Bintan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau terus menggali potensi pendapatan baru yang bisa dipungut 2024 mendatang. Salah satunya, potensi pajak dari alat berat di Provinsi Kepri.

Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya, menyampaikan pihaknya akan mulai memungut pajak alat berat pada 5 Januari 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pemprov Kepri bersama DPRD juga sudah mengesahkan perda pajak dan retribusi daerah, salah satunya mengatur tentang penarikan pajak alat berat,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, potensi pajak alat berat sangat besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Yakni, sekitar Rp4 miliar per tahun.

Bahkan, potensi tersebut bisa terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya proyek pembangunan di seluruh kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *