Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan belum memiliki rencana untuk merumahkan atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan hingga saat ini belum ada wacana ke arah tersebut.
Baca juga: 1.186 PPPK Paruh Waktu Pemko Tanjungpinang Terima SK Pengangkatan
“Sejauh ini Pemko belum ada wacana, membayangkan saja belum ada. Namun kita sambil menunggu perkembangannya,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Zulhidayat menjelaskan, kondisi keuangan daerah masih mampu menopang pembayaran gaji bagi 1.514 PPPK penuh waktu dan 1.182 PPPK paruh waktu.
Baca juga: Pemprov Kepri Belum Wacanakan Pemberhentian PPPK, Tunggu Evaluasi APBD 2027
Menurutnya, Pemko telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK selama 14 bulan hingga 31 Desember 2026, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Untuk gaji PPPK itu sudah kita anggarkan sebanyak 14 bulan. Jadi aman hingga akhir 2026,” jelasnya.
Baca juga: Jamin Hak Pensiun, PPPK Pemprov Kepri Didorong Masuk Peserta Taspen Mulai 2026
Namun demikian, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN PPPK, Pemko belum dapat memastikan ketersediaannya sepanjang tahun ini.
Zulhidayat menyebut, TPP bersifat tidak wajib dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK di Hari Pahlawan
“TPP itu tergantung kemampuan keuangan daerah. Saat ini belanja pegawai masih di angka 50 persen, dan itu sudah cukup berat, apalagi dengan adanya pemotongan dana TKD,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Pemko Tanjungpinang sempat melakukan pinjaman sebesar Rp30 miliar ke Bank Riau Kepri Syariah untuk membayar gaji ke-14 atau THR pegawai.
Pemerintah juga menilai, kebijakan merumahkan PPPK berpotensi memicu dampak sosial, ekonomi, hingga meningkatnya angka pengangguran.
Baca juga: Wagub Nyanyang Ajak PPPK Baru Jadi Energi Baru Pelayanan Publik di Kepri
Termasuk menekan pertumbuhan ekonomi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.(Mhd)
Editor: Brp





