Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan belum memiliki rencana terkait pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ada ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam regulasi nasional.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kepri, Luki Zaiman, mengatakan pihaknya masih akan memantau kemampuan keuangan daerah, khususnya menjelang penerapan kebijakan pada 2027.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Pastikan Belum Ada Rencana “Merumahkan” PPPK
Luki menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Namun, kebijakan tersebut baru akan berlaku penuh pada tahun 2027 dan diharapkan tidak berdampak pada keberlangsungan PPPK maupun ASN.
“Kita masih melihat kemampuan keuangan APBD 2027. Harapan kita tidak ada yang terdampak,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca juga: Jamin Hak Pensiun, PPPK Pemprov Kepri Didorong Masuk Peserta Taspen Mulai 2026
Meski saat ini belanja pegawai Pemprov Kepri masih berada di atas ambang batas yang ditentukan, Luki menegaskan belum ada wacana untuk merumahkan PPPK sebagai langkah efisiensi.
“Belum ada wacana ke arah sana. Tapi tentu kita tetap memonitor perkembangan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 belanja pegawai Pemprov Kepri tercatat sebesar 33,74 persen atau sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD Perubahan 2025.
Baca juga: 1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK di Hari Pahlawan
Angka tersebut masih melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiwati, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait besaran belanja pegawai tahun 2026.(Mhd)
Editor: Brp





