Medianesia, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 dalam rapat paripurna DPRD Bintan, Senin, 11 Mei 2026.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan RTRW memiliki peran penting sebagai dasar arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, dokumen RTRW menjadi pedoman utama dalam menjaga keterpaduan pembangunan antarwilayah dan sektor, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi daerah dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Pemkab Bintan Peringati Hardiknas 2026, Komitmen Bangun Pendidikan Berkualitas
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Langkah tersebut dilakukan agar arah pembangunan Bintan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan serta kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bintan Buka Beasiswa 2026–2027, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Dalam substansi RTRW itu, turut dimuat sejumlah rencana strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Pemerintah daerah juga memastikan RTRW tersebut diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional serta proyek strategis nasional yang berada di Kabupaten Bintan.
Selain menyampaikan usulan Ranperda RTRW, Roby juga memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bintan terhadap rancangan aturan tersebut.
Baca juga: Aksi Laut Warga Bintan, Tolak Kawasan Industri di Pulau Poto
Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan kawasan industri dan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan DPRD mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046 sebagai landasan penting arah pembangunan daerah.
Baca juga: 44 Jemaah Haji Bintan Berangkat ke Madinah
“RTRW ini bukan hanya menjadi dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap Ranperda RTRW ini nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” pungkasnya.(Ism)
Baca juga: Pro-Kontra Sedimentasi Pasir Laut Numbing, Warga RDP ke DPRD Kepri
Editor: Brp





