WNA Asal Singapura Curhat Dipungli di Sekupang Batam

pungli sekupang batam
Foto: Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam. Foto: sekupanginterport.com

Medianesia, Batam – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng layanan pintu masuk internasional di Provinsi Kepulauan Riau.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas imigrasi saat masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam.

Pengakuan tersebut viral usai diunggah oleh akun Facebook milik Hearts GhinahSunny.

Baca juga: Usai Kasus Pungli Turis Singapura, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Diganti

Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalaman yang dialaminya bersama sang suami saat tiba di Pelabuhan Sekupang sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, permasalahan bermula ketika dirinya mengeluarkan telepon genggam untuk menunjukkan kode QR yang telah dipersiapkan guna mempercepat proses pemeriksaan di pelabuhan.

Namun, tindakan itu justru mendapat teguran dari seorang petugas imigrasi. WNA tersebut mengaku kemudian dibawa ke kantor imigrasi di area pelabuhan.

Baca juga: Kasus Pungli Imigrasi Batam Gerus Kepercayaan Publik

“Apakah itu kejahatan atau pelanggaran jika aku mempersiapkan diri untuk proses bea cukai yang lancar? FYI, ini bukan pertama kalinya aku di Batam. Ini sudah seperti rumah keduaku,” tulisnya dalam unggahan yang diposting pada Selasa, 5 Mei 2026.

Tangkapan layar akun Facebook milik Hearts GhinahSunny menceritakan pengalaman yang dialaminya bersama sang suami saat tiba di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Dalam unggahan tersebut, perempuan asal Singapura itu juga mengaku mendapat ancaman deportasi dari oknum petugas yang disebut bernama Barnas. Ia bahkan menuding petugas tersebut diduga dipengaruhi minuman beralkohol.

“Dia bau alkohol dan penampilannya tidak sehat! Setelah beberapa lama berdebat, dia menyebutkan bahwa kami diharuskan membayar VISA yang biayanya 500.000 masing-masing dan dia juga akan merekam video kami meminta maaf karena tidak menggunakan ponsel lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Buntut Pungli Turis Singapura, Kepala Imigrasi Batam Dicopot

Tak hanya itu, ia mengaku diminta membayar biaya visa sebesar Rp500 ribu per orang.

Selain itu, petugas juga disebut meminta mereka merekam video permintaan maaf karena menggunakan telepon genggam saat proses pemeriksaan berlangsung.

Unggahan tersebut pun langsung menuai perhatian warganet dan memicu berbagai tanggapan terkait citra pelayanan di pintu masuk internasional Batam yang selama ini menjadi salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Baca juga: Kasus Pungli Oknum Imigrasi Batam Cederai Pariwisata Kepri

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindakan oknum petugas tersebut.

Ia menegaskan, proses investigasi tengah dilakukan untuk mendalami laporan dari WNA asal Singapura tersebut, termasuk memeriksa pihak pelapor maupun terlapor.

“Kami sedang melakukan investigasi terhadap pelapor dan terlapor. Nanti ada mediasi juga, hasil mediasi dan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Guntur.(Mhd)

Baca juga: Oknum Imigrasi Batam Pungli WNA Singapura, Langsung Dinonaktifkan

Editor: Brp

Pos terkait