Pemerintah Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya Bergaji di Bawah Rp 10 Juta

Medianesia
Pemerintah Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya Bergaji di Bawah Rp 10 Juta
Pemerintah Bebaskan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya Bergaji di Bawah Rp 10 Juta. Foto: Ilustrasi Pixabay.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta yang akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Hal ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan daya beli pekerja di sektor padat karya.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif ini diberikan kepada pekerja di bidang industri alas kaki, ekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Perusahaan tempat pekerja terdaftar harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

PPh 21 yang ditanggung pemerintah diberikan kepada dua kategori pegawai, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pegawai Tetap

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari kebijakan perpajakan lain.

2. Pegawai Tidak Tetap

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima upah harian dengan rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau total tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari kebijakan perpajakan lain.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi sektor padat karya serta membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *