Medianesia, Batam – Rencana penghapusan guru honorer mulai tahun 2027 kembali ramai dibahas dan membuat banyak tenaga pendidik khawatir.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status tenaga pendidik non-ASN.
Abdul Mu’ti mengatakan istilah guru honorer nantinya memang tidak lagi digunakan karena menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kepri Masih Kekurangan Guru, Pemprov Ajukan Formasi CPNS
“Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” tambahnya.
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut sebenarnya direncanakan mulai berlaku pada 2024. Namun, implementasinya mengalami penyesuaian hingga efektif diterapkan pada 2027.
Baca juga: Baznas Belum Pastikan Bantu Ratusan Guru Honorer Kepri pada 2026
“Seharusnya itu berlaku tahun 2024, tapi karena berbagai pertimbangan kemudian efektif mulai tahun 2027,” katanya saat program Breaking News Kompas TV.
Meski istilah guru honorer akan dihapus, Abdul Mu’ti memastikan tenaga pendidik non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar tidak otomatis diberhentikan.
Mulai 2027, para guru non-ASN nantinya akan masuk dalam sistem baru yang lebih terstruktur, termasuk melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kesejahteraan Guru Naik, Tapi Apa Kabar Jam Mengajar dan Sertifikasi?
Ia menjelaskan, sebagian guru non-ASN sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK. Namun, tidak semua peserta berhasil lolos seleksi.
“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mengakui masih ada tantangan di sejumlah daerah, terutama terkait kemampuan anggaran untuk menggaji tenaga pendidik dengan status PPPK.
Baca juga: Senyum Guru di Tanjungpinang Sambut Kado Kenaikan Gaji di HUT PGRI dan Korpri
Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” tutur Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, pemerintah pusat terus menerima berbagai pengajuan dari pemerintah daerah terkait dukungan kebijakan untuk keberlanjutan guru non-ASN.
Baca juga: 703 PPPK Guru Terima SK, Gubernur Tekankan Kadisdik Susun SK Penempatan Agar Tidak Memberatkan
Meski begitu, Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan terkait penghapusan istilah honorer dan pelaksanaan aturan ASN juga berkaitan dengan kewenangan kementerian lain.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tuturnya.(*)
Editor: Brp





