Pekerja di Batam Diminta Laporkan Jika THR Belum Dibayar Perusahaan

Pekerja di Batam Diminta Laporkan Jika THR Belum Dibayar Perusahaan
Ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Foto: Pexels.

Medianesia, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui surat imbauan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

Baca juga: Wamendag Pantau Harga Sembako di Batam, Cabai Putih Disebut Turun

“Pemerintah Kota Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Rudi, Selasa (10/3/2026).

Rudi menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR dengan perhitungan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan upah.

Baca juga: Warga Tanjungpinang Berebut Uang Pecahan Baru Jelang Lebaran

Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya juga tetap berhak menerima THR.

Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan bonus tersebut kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

Baca juga: Ratusan Ribu SKAKPT Terbit, TPG Guru Madrasah Dicairkan Bertahap

Besaran bonus yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau bonus hari raya.

Posko tersebut tersedia di beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

Baca juga: Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Terlambat Denda 5 Persen

Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban THR sehingga pekerja di Batam dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang.(*)

Editor: Brp

Pos terkait