Medianesia.id, Jakarta– Partai Buruh mendesak Komisi Pemilihan Umum atau KPU segera menerbitkan Peraturan KPU untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Desakan penerbitkan PKPU Pilkada 2024 tersebut dilakukan Partai Buruh dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU RI, Minggu (25/8/2024)
“Itu dituangkan dalam Pasal 11. DPR RI, pemerintah, KPU RI, sudah setuju dan ada parafnya, tadi kami dipertunjukkan kemudian Pasal 15 PKPU yang baru,”ucap perwakilan Partai Buruh, Said Iqbal.
Menurutnya, pasal 15 PKPU yang baru memuat tentang batas usia yaitu untuk calon gubernur umur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota, dan wakilnya umur 25 tahun saat penetapan pasangan calon.
Dengan demikian, Said memastikan bahwa pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan menggunakan PKPU yang terbaru.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.(*)
Editor : Ags
Komentar