oleh

Tak Kuorum, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilakukan dan tidak menjadi undang-undang.

“Pada hari ini, Kamis, 22 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilanjutkan. Artinya, RUU Pilkada batal disahkan hari ini,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.

Dasco menambahkan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ingin diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib DPR.

“Karena pada Selasa (27/8) kita sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada, maka kami tegaskan kembali, karena kita patuh pada aturan, pada saat pendaftaran nanti RUU Pilkada belum menjadi undang-undang. Oleh karena itu, yang berlaku adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini dilakukan sebagai respons terhadap gelombang aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang menjadi viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat yang digelar pada Selasa lalu. RUU ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan hanya PDIP yang menolak.

Revisi UU Pilkada tersebut dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi seluruh putusan tersebut.

Pengesahan RUU Pilkada yang awalnya dijadwalkan hari ini batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *