Dituding Sebar Fitnah, Amien Rais Siap Buktikan di Pengadilan

Dituding Sebar Fitnah, Amien Rais Siap Buktikan di Pengadilan
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Foto: YT/amienraisofficial.

Medianesia, Batam – Polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya terus bergulir.

Menanggapi hal tersebut, Amien Rais menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

“Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus,” ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Komdigi Sebut Video Amien Rais soal Prabowo Hoaks, Dianggap Pembunuhan Karakter

Ia menilai bahwa dalam negara demokrasi, setiap individu berhak menyampaikan pendapat, meskipun berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lainnya.

“Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” ujarnya.

Amien juga menyatakan siap jika polemik ini berlanjut ke jalur hukum. Ia bahkan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka di pengadilan.

Baca juga: Prabowo Reshuffle Kabinet: Dudung Jadi Kepala KSP, Qodari Kabakom

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Amien sempat mengunggah video di kanal YouTube berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL”. Namun, video berdurasi sekitar 8 menit tersebut kini sudah tidak tersedia.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menilai video tersebut mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Baca juga: Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas

Meutya menyebut video yang membahas kedekatan Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengandung narasi yang tidak berdasar.

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya.

“Kementerian Komunikasi dan mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, Digital (Komdigi) telah pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).(*)

Editor: Brp

Pos terkait